Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun rancangan aturan transformasi digital perbankan tahun 2021. Penyusunan rancangan aturan ini dipicu oleh adanya tren perpindahan dari bank tradisional ke bank digital seiring dengan terjadinya perkembangan teknologi informasi.
Terdapat lima aspek cakupan yang akan dibahas dalam rancangan aturan tersebut, yaitu data, kolaborasi, manajemen risiko, teknologi, dan tatanan institusional yang dilengkapi dengan pilar dukungan terhadap inovasi.
Secara umum pendirian bank digital akan terbagi menjadi dua kelompok yakni, pendirian bank baru yang beroperasi sebagai bank digital dengan modal inti minimal 10 triliun rupiah dan bank konvensional yang bertransformasi menjadi bank digital.
In other news, per 6 April 2021, pemerintah kembali memperluas cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro ke lima provinsi lainnya setelah menerapkannya di lima belas provinsi sebelumnya.
Diunggah ulang dari Stockbit, semua hak cipta dimiliki oleh penulis asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()