
Langkah PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) melalui MDI Ventures berkolaborasi dengan Binance Holdings membangun platform perdagangan kripto di Tanah Air mengundang kritik lantaran tingginya risiko kripto dan prosedur legal yang belum dipenuhi.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan kerja sama antara anak usaha Telkom dan Binance merupakan salah arah entitas pelat merah dalam merespon tren transaksi kripto.
Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan investasi yang diabaikan antara lain pertaruhan terhadap risiko yang sangat tinggi dalam aset kripto. Selain itu, Bhima menyoroti kehadiran Binance yang di berbagai negara malah tidak mendapatkan izin operasi. Bhima menegaskan Indonesia belum memiliki perangkat kebijakan yang menyeluruh terkait pengaturan transaksi kripto. Di lain sisi, tegasnya, Binance masih dilarang di berbagai negara, termasuk Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi atau SWI telah merilis daftar investasi ilegal, salah satunya Binance. “Di satu sisi dilarang OJK, tetapi ini malah kerja sama dengan BUMN yang mungkin orientasinya hanya melihat profit saja,” kata Bhima dilansir dari keterangan resmi, Senin (20/12). Langkah kontradiktif ini, lanjutnya, menunjukkan adanya kerancuan mendefinisikan aset kripto oleh otoritas. Di berbagai negara yang mengetatkan peraturan, kripto dianggap sebagai aset currency, sehingga otoritas moneter dan keuangan seperti bank sentral pun ikut turun tangan.
Dicetak ulang dari Media Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()