
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan hingga saat ini baru ada dua perusahaan pedagang fisik emas digital yang sudah berizin, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan Sakumas. Menurut Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita Arisanti masih ada beberapa perusahaan lain yang mengantre untuk mendapat izin dagang.
"Baru dua perusahaan yang dapat izin dari Bappebti dan sekarang ada beberapa juga yang proses pengajuan di kami," katanya pada webinar daring Treasury, Kamis (13/1).
Ia menyebut saat ini masyarakat yang ingin mengetahui update perusahaan pedagang emas resmi bisa dilakukan di situs web Bappebti atau mengirimkan pesan singkat ke nomor 08111109901.Dia menyampaikan bahwa pedagang yang mengantongi izin diwajibkan memiliki 75 persen emas fisik dan 25 persen setara kas untuk melindungi investasi nasabah. Selain itu, pengelola tempat penyimpan menginformasikan ke Lembaga Kliring Berjangka (LKB) bahwa terdapat sejumlah emas atas pedagang fisik Eemas dan LKB mencatat volume emas yang dititipkan oleh pedagang fisik emas digital.
Bappebti juga mensyaratkan tempat penyimpanan emas harus berada di wilayah RI dan emas yang disimpan dilarang berasal dari pinjaman pihak ketiga. Kemudian, pengelola tempat penyimpanan bertanggungjawab atas emas yang disimpan pada tempat penyimpanan.
Dicetak ulang dari CNNIndonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()