Cara Lapor Penipuan Forex
Forex keuntungannya menjanjikan, membuat trading forex semakin lama semakin digandrungi banyak kalangan. Popularitas forex di kalangan trader ini tidak luput dari tangan-tangan jahil para oknum tidak bertanggung jawab.
Oknum yang mahir memanfaatkan momen untuk meraup keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain. Mereka menciptakan berbagai modus yang dinilai efektif untuk bisa menarik perhatian calon korban.
Saat ini, modus terbaru yang dijalankan oleh para penipu adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading. Bukannya menawarkan dan menjual e-book sesuai dengan izin berusaha yang diberikan oleh Bappebti untuk bidang ini.
Dengan menggunakan modus ini, oknum yang berhasil diblokir oleh Bappebti sejak Januari hingga Agustus saja sebanyak 954 domain. Bahkan, dari laman yang sama, di bulan Agustus saja, jumlah situs yang diblokir sebanyak 249 domain.
Tidak berhenti sampai di situ, terdapat metode lain yang harus diwaspadai, yaitu menduplikasi situs resmi forex trading dan membuat korban kebingungan situs mana yang asli dan mana yang palsu dan pencatutan izin berbisnis.
Syist mengatakan kalau pelaku kadang mampu menampilkan bukti legalitas mereka berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang tentunya tidak semudah itu untuk membuktikan legitimasi para oknum tersebut. Karena, situs yang resmi tidak hanya mengantongi Surat Izin Penjualan Langsung saja, tapi juga izin usaha lain.
Sebelum kita masuk kepada cara lapor penipuan forex mari kita ketahui terlebih dahulu, ciri-ciri penipuan forex berikut. Sobat Finansialku ketahui, terdapat setidaknya tiga poin yang bisa dijadikan tolok ukur untuk menilai keaslian suatu situs broker, penipuan atau tidak. Di antaranya adalah:
1. Perhatian Layanan Yang Diberikan
Jika situs tersebut menawarkan paket investasi alih-alih menawarkan e-book sesuai yang diatur oleh Bappebti, maka dapat dipastikan kalau itu adalah penipuan.
Apalagi kalau broker tersebut menawarkan keuntungan yang besar dan pasti, yang mana tentu jadi hal yang tidak masuk akal, mengingat seyogyanya trading adalah tentang fluktuasi dan ketidakpastian.
2. Cek Regulasi
Pastikan kalau broker tersebut mengantongi secara lengkap izin dari pihak berwenang, yang mana untuk Indonesia adalah Bappebti. Pastikan untuk melakukan double cross-check dengan mengunjungi situs resmi Bappebti untuk memastikan nama broker ada dalam daftar aman.
3. Cek Alamat Online Dan Offline
Pastikan kalau kita tidak tertipu oleh broker forex kloningan yang mencatut nama broker populer, dan menggunakan domain yang mirip dengan yang asli. Selain alamat online, pastikan untuk memeriksa pula alamat offline dari broker tersebut.
Jika mereka menggunakan alamat yang tidak jelas atau bahkan alamat fiktif, maka dapat dipastikan kalau itu adalah penipuan. Kalau sudah mengetahui ciri-ciri broker forex yang palsu, maka kini saatnya kita cari tahu tentang bagaimana cara lapor penipuan forex.
Sebenarnya, korban bisa saja langsung melaporkan penipuan ini kepada kepolisian untuk segera diproses dengan membawa barang bukti sebagai pendukung.
Selain melaporkan ke kepolisian, Sobat Finansialku juga bisa melaporkan penipuan tersebut secara online melalui situs pengaduan Bappebti.
Dicetak ulang dari Finansialku, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()