Liputan6.com, Jakarta - Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengungkapkan perusahaan investasi maupun pinjaman uang secara online harus memenuhi dua prinsip yaitu legal dan logis. Kedua hal ini dapat membantu masyarakat berhati-hati ketika ingin berinvestasi atau menggunakan layanan peminjaman online.
Dijelaskan Tirta, legal dalam hal ini yaitu perusahaan investasi atau fintech memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini termasuk OJK. Selain itu juga melakukan penawaran sesuai izin yang sudah diberikan.
Perusahaan investasi ilegal biasanya tidak memiliki izin. Jika memiliki izin kelembagaan, tapi tidak punya izin usaha.
Selain itu jika memiliki kedua izin tersebut, tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Misalnya, hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tapi melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi.
"Masyarakat perlu tahu bahwa SIUP dan TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi. SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan yg melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, biasanya jual beli barang atau jasa," jelas Tirta.
Berpikir Logis
Selain itu, masyarakat juga harus berpikir logis jika perusahaan investasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang tidak wajar.
"Yang ilegal itu menjanjikan yang diluar batas kewajaran, dan kita harus hati-hati. Jadi kalau terima tawaran investasi seperti itu harus hati-hati jika imbal hasilnya sangat tinggi," ungkapnya.
Tirta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech sebelum bertransaksi.
Caranya bisa dengan menghubungi nomor kontak yang sudah disediakan oleh OJK yaitu call center 157.
Dicetak ulang dari LIPUTAN6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()