
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan transaksi dan perdagangan kripto yang terdaftar memiliki jaminan bagi investor sebagaimana regulasi yang ada.
Bappebti sebagai otoritas yang mengawasi kripto berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan perdagangan kripto pada para investor. Maka dari itu, ada kewajiban pedagang aset kripto harus terdaftar.
Pernyataan ini menyikapi beberapa pihak yang melihat keberadaan kripto sebagai investasi berisiko bahkan marak penipuan.
Misalnya, pernyataan dari Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati yang mengimbau kalangan milenial agar memilih opsi lain dalam berinvestasi.
Anis menyorot karakter fluktuatif dari kripto yang berpotensi merongrong stabilitas keuangan. Apalagi pengguna kripto mengalami lonjakan drastis dalam beberapa tahun belakangan.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma meluruskan kripto yang disahkan di Indonesia bukan sebagai alat pembayaran, melainkan berperan sebagai komoditi. Sehingga, tidak ada potensi untuk merusak stabilitas keuangan.
"Perlu diluruskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang bahwa alat pembayaran yang sah di dalam negeri adalah Rupiah, sehingga sistem keuangan nasional tetap menggunakan rupiah. Adapun aset kripto di dalam negeri dikategorikan sebagai komoditi sesuai Undang-Undang No 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Tirta dalam keterangan tertulis, seperti dikutip, Senin (14/2/2022).
Tirta juga menuturkan, karena kripto menjadi komoditi untuk investasi, tiap kripto memiliki karakteristik fluktuasi yang berbeda.
Dicetak ulang dari Liputan6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()