Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa binary option dan robot trading forex ilegal. Sebab, OJK sendiri tak pernah memberi izin terhadap binary option dan robot trading forex. Karena belakangan ini marak penipuan binary option dan robot trading forex, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengimbau warga untuk lebih berhati-hati.
"Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal, " tutur Sekar, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex, " tegasnya.
Dalam hal ini, OJK juga mengingatkan, perlu diketahui bahwa untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
"Emas, forex, valas dan lainnya yang merupakan produk perdagangan berjangka komoditi bukanlah produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK, " tambahnya.
"Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan, " tutupnya.
Dicetak ulang dari Tribun, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()