
Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana mendukung kemunculan dan perdagangan token kripto dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan Wisnu beberapa hari lalu lewat siaran pers bertajuk "Agar  Masyarakat Aman Berinvestasi, kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto”.
Wisnu mengatakan bahwa asset crypto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung. Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah.
“Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Senin (21/2).
Siaran Pers itu merupakan respons dari polemik mengenai token Asix milik Anang dan Ashanty yang sempat membikin heboh sepekan yang lalu. Pasalnya di postingan Twitter Bappebti sempat tertulis bahwa Token Asix dilarang diperdagangkan di Indonesia. Akibatnya harga token Asix sempat melorot sekitar 50%.
Anang dan Ashanty sendiri harus menghadap ke Bappebti untuk meluruskan persoalan tersebut. Belakangan diketahui bahwa ada kesalahpahaman. Bappebti menyatakan bahwa untuk bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian dan pengesahan oleh Bappebti.
Meskipun mendukung token crypto dalam negeri, Wisnu Wardana menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto. 
Ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya. 
“Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat  Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.  Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. “ ujar Wisnu.
Saat ini sendiri sudah ada 229 token crypto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token crypto domestic. Bukan hanya Anang, banyak developer token kripto Indonesia yang siap meramaikan pasar crypto baik di dalam maupun luar negeri. 
Mereka membangun token kripto dari berbagai basis utilitas mulai dari pertanian hingga seni. Mereka menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan Bappebti termasuk dalam pendaftaran token yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Dicetak ulang dari Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()