
Praktik investasi ilegal berkedok robot trading kian meresahkan. Masyarakat sebenarnya bisa dengan mudah membedakan robot trading yang resmi dan tidak. Salah satunya terkait izin dari penyelenggara layanan tersebut.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan aktivitas trading di berjangka komoditi atau efek haruslah mengantongi izin. Ini berasal dari Bappebti ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pada intinya robot trading ini semuanya akan ilegal bila digunakan aktivitas kegiatan trading di berjangka komoditi atau efek/saham karena harus mendapat ijin dari Bappebti atau OJK," kata Tirta kepada CNBC Indonesia.
Jika para pedagang terdaftar di Bappebti dan OJK maka legal. Sebaliknya, Tirta menjelaskan jika tidak ada dalam daftar dua lembaga tersebut maka layanan tersebut merupakan ilegal.
"Lihat saja PT-PT pialang/pedagang terdaftar di web Bappebti dan OJK, di luar itu ilegal," jelasnya.
Dalam penjelasan lainnya, Bappebti mengungkapkan belum pernah mengeluarkan izin untuk robot trading di Indonesia. Pada intinya semua robot trading untuk aktivitas perdagangan berjangka komoditi akan ilegal bila tak mendapat izin dari Bappebti.
"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun," ujar Bappebti dalam penjelasan resminya.
"Saat ini belum ada pemprosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi."
Dicetak ulang dari CNBC Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()