
Perusahaan pialang berjangka PT Bestprofit Futures Cabang Lampung mengungkapkan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oknum karyawan terhadap nasabah. Mantan karyawan berinisial MRA dilaporkan nasabah Windi Wijaya (36) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencurian akses dan perusakan. Kepala Cabang Bestprofit Futures Lampung Didi Darmansyah membenarkan MRA merupakan mantan karyawannya. Namun saat ini yang bersangkutan sudah diberikan tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja.
"Karena melakukan pelanggaran SOP, sudah diberhentikan sebagai marketing di Bestprofit Futures Lampung," kata Didi, Senin (28/2/2022).
Didi menjelaskan, transaksi trading wajib dilakukan oleh nasabah itu sendiri sebagai pemilik akun. Namun nasabah tidak diperkenankan untuk memberikan password, user id, atau perintah kepada marketing untuk melakukan transaksi. Dalam perkara tersebut, lanjut Didi, laptop tersebut dioperasikan MRA dalam keadaan sudah login ke dalam aplikasi trading milik Bestprofit Futures.
"MRA berani melanggar aturan perusahaan karena merasa sudah seperti keluarga dekat dengan pelapor," tutur Didi.
Didi menambahkan, kerugian yang dialami nasabah terjadi di luar jam kerja karyawan. Saat itu, MRA diajak kumpul di kantor milik nasabah di wilayah Rajabasa sembari memantau trading market hingga dini hari.
"Nasabah sudah dapat profit Rp 44 juta, dia minta digenapkan menjadi Rp 50 juta sehingga meminta MRA untuk melakukan transaksi malam itu juga," kata Didi.
Transaksi yang dilakukan MRA menyebabkan nasabah lost atau mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta. Mengenai dugaan pencurian laptop yang dilakukan MRA, Didi menjelaskan bahwa laptop tersebut dibawa pulang. Pasalnya setelah kumpul di kantor tersebut, nasabah memilih untuk pulang duluan. Sementara MRA masih berada di kantor tersebut sampai market trading tutup pagi harinya.
"MRA sudah menghubungi nasabah mengenai laptop tersebut. Akhirnya dibawa pulang agar tidak hilang," kata Didi.
Menurut Didi, laporan polisi yang dibuat nasabah ditujukan untuk pribadi MRA, bukan atas nama perusahaan. Kendati demikian, Didi menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan oleh aparat kepolisian.
"Misal ada keterangan yang dibutuhkan, kami siap. Kami akan mengikuti proses penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, laporan korban masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dari pelapor.
"Masih lidik, saat ini kami masih meminta keterangan dari pihak pelapor sebagai korban," ujar Devi.
Devi menyatakan, pihaknya segera meminta klarifikasi dari pelapor yang menyebabkan korban mengalami kerugian. Devi juga tidak menampik, dalam perkara ini pihaknya akan melibatkan saksi ahli untuk menentukan pasal yang dilanggar.
"Kita lihat nanti dari perkembangan penyelidikan. Jika dibutuhkan, tentu akan kita minta keterangan dari pihak perusahaan pialang tersebut," kata Devi.
Dicetak ulang dari tribunnews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()