
Bappebti telah membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka pada Senin, 7 maret 2022, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan Nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, serta PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan Nasabah.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.
Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.
Dicetak ulang dari BAPPEBTI, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()