
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan penghentian pertemuan atau seminar yang dilakukan oleh Pablo Benua di Kuta, Bali. Hal itu dilakukan karena ditemukannya seminar ilegal terkait investasi perdagangan berjangka.
Adapun seminar ilegal tersebut diadakan oleh Keluarga Gamara, suatu perusahaan yang menawarkan investasi perdagangan berjangka dengan metode copy trade berbasis MLM. Usut punya usut, kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).
“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison dari keterangannya, Senin 7 Maret 2022.
Aldison menuturkan, penawaran yang ada pada paket-paket investasi Gamara disinyalir melanggar Pasal 49 ayat (1a) juncto Pasal 73D ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dengan pelanggaran beleid atau aturan tersebut, sanksi hukuman yang akan diterima yaitu 5-10 tahun penjara serta denda sebesar Rp10-20 miliar. Aldison juga mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan Iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.
“Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK,” tegasnya.
Dicetak ulang dari Viva, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()