16 Saksi Diperiksa dalam Kasus Investasi Bodong Binomo

avatar
· 阅读量 81

16 Saksi Diperiksa dalam Kasus Investasi Bodong Binomo

Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Belasan saksi diperiksa untuk menggali kejahatan Indra dalam kasus tersebut.
 
"Update kasus IK (Indra Kenz), sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Gatot tidak memerinci identitas ke-16 saksi tersebut. Namun, ada dua saksi ahli yang diperiksa penyidik.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Indra Kenz. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga memeriksa orang dekat Indra Kenz pada hari ini.
 
"Penyidik periksa dua saksi dalam perkara Indra Kenz, saudara RP dan VK," ungkap Gatot.
 
VK atau Vanessa Khong adalah kekasih Indra Kenz. Sedangkan, RP merupakan ibu dari Vanessa.
 
Gatot tidak membeberkan alasan pemeriksaan keduanya. Namun, kuat dugaan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz.
 
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022.

Whisnu memastikan akan menjerat siapa pun yang menerima uang haram dari Indra Kenz. Dia telah mengantongi bukti uang haram Indra mengalir ke pacarnya.
 
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkap Whisnu.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Indra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Dicetak ulang dari Medcom, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

 

 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest