Rifan Financindo Berjangka Dibekukan, OJK Riau Gandeng SWI Pekanbaru Ambil Tindakan

avatar
· 阅读量 553

Rifan Financindo Berjangka Dibekukan, OJK Riau Gandeng SWI Pekanbaru Ambil Tindakan

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, menyatakan telah mengetahui adanya pembekuan terhadap kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). 

Dihubungi RiauBisa.com, Ketua OJK Riau Yusri, Selasa (8/3/2022) mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satuan Waspada Investasi (SWI) Kota Pekanbaru.

"Kami akan mencoba melakukan koordinasi dengan SWI," ungkap Yusri.

Yusri mengakui, memang pengawasan PT Rifan tidak berada dibawah pengawasan OJK. Sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan pihak SWI Pekanbaru.

"PT Rifan tidak berada dibawah pengawasan kami. Namun, kami akan berkoordinasi dengan SWI, untuk mengambil tindakan yang tepat," ujar Yusri.

Sebelumnya, pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), Senin (07/03/22) kemarin, secara resmi mengumumkan Pembekuan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). 

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022 di Jakarta. Pasalnya, PT RFB dinilai tak mampu memperbaiki reputasi bisnis yang kerap diadukan atas sejumlah langkah yang tidak profesional. 

Antara lain, tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut. 

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT RFB, mulai dari proses penerimaan Nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur, serta Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bappebti secara resmi mengungkapkan bahwa PT RFB tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan Nasabah. 

"Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah," tulis Bappebti dalam laman resminya, dikutip riaubisa.com, Selasa (8/3/2022)

Atas pembekuan kegiatan usaha tersebut, maka, Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT RFB di daerah. Dicetak ulang dari Liputan6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Dicetak ulang dari riaubisa, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest