Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka. Pembekuan ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
"Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari tiga kali berturut-turut," ungkap keterangan resmi Bappebti, Rabu, 9 Maret 2022.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Lebih lanjut dijelaskan, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan perusahaan tidak menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," terang Bappebti.
Adapun pembekuan kegiatan usaha terhadap Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
"Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka," tutup Bappebti.
Dicetak ulang dari Medcom, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()