KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan aset kripto tengah dicecar berbagai pihak karena dinilai berpotensi menggoyang stabilitas keuangan serta rentan terhadap penipuan. Sebaliknya, sejauh ini aset kripto di Indonesia hanya dikenal sebagai komoditas dan instrumen investasi yang secara resmi diatur Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Selain itu, di balik keberadaan aset kripto, terdapat teknologi rantai blok yang merupakan teknologi mutakhir dalam kehidupan pada era digital seperti sekarang. Kemunculan aset kripto telah memboyong pula pemanfaatan teknologi rantai blok secara massal.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kemunculan aset kripto sebenarnya memicu efek positif yang tidak sedikit. Saat ini saja, katanya, telah bermunculan berbagai perusahaan rintisan digital yang menyediakan layanan perdagangan aset kripto sebagaimana diatur pemerintah.
“Dari situ muncul lapangan kerja baru tentunya, karena perusahaan-perusahaan tersebut membutuhkan talenta digital yang lebih banyak. Utamanya untuk menyediakan teknologi yang dapat memberikan keamanan dalam bertransaksi secara digital,” ujar Bhima dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).
Dia menggarisbawahi pembukaan luas lapangan kerja era digital itupun diikuti peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena pemanfaatan teknologi rantai blok membutuhkan akselerasi penguasaan teknologi digital.
Tidak hanya itu, keberadaan aset kripto itupun dibarengi dengan meningkatnya popularitas Non Fungible Token atau NFT. Kini, kata Bhima, telah banyak perusahaan teknologi yang ikut terjun memanfaatkan NFT.
“Seperti contoh perusahaan game yang berkembang dan banyak, seiring meningkatnya pemanfaatan NFT di ekosistem pengguna mereka. Belum lagi seniman yang dapat memanfaatkan kelebihan NFT ini dalam menyelenggarakan pameran digital, terutama saat pandemi seperti ini,” jelasnya.
Karena itu, Bhima mengingatkan agar nada miring terkait dengan aset kripto harus dijernihkan. Tujuannya agar semua pihak tidak gampang menyimpulkan efek negatif aset kripto tanpa mengenal lebih dalam kemajuan digital tersebut.
“Dan saya setuju aset kripto perlu diregulasi, namun bukan berarti menghambat inovasinya. Terutama perkembangan teknologi blockchain, yang bisa dimanfaatkan di berbagai aplikasi dan kebutuhan,” katanya.
Terlebih lagi, di Indonesia perdagangan aset kripto sebagai perintis penggunaan rantai blok juga telah diatur oleh Kementerian Perdagangan yang membawahi Bappebti. Karena itu, Bhima menyebut, pembentukan bursa berjangka aset kripto harus segera terlaksana, agar posisi legal kripto semakin kuat.
“Karena melalui aturan dan keberadaan bursa akan berjalan verifikasi yang tepat dan akurat bagi token atau koin yang terdaftar. Lalu persyaratan yang ketat untuk verifikasi dari para pedagang aset kriptonya, supaya aspek keamanan dan kenyamanan klien dapat terjaga,” tutur Bhima.
Selain itu, pemerintah juga perlu memfasilitasi, melindungi dan mendorong pertumbuhan para developer koin kripto atau blockchain dengan regulasi yang baik. Sebab, mereka ini adalah aset negara di masa depan.
“Mungkin saat ini belum terlalu kelihatan, tapi di masa depan, mereka ini akan berperan sangat besar untuk membantu Indonesia dapat lebih relevan dan mengikuti perkembangan zaman di industri digital,” kata Bhima.
Hal paling konkret yang berpotensi dimanfaatkan oleh pemerintah dari teknologi rantai blok yang sama denga aset kripto adalah pemangkasan birokrasi dan proses administrasi. Seperti contoh, inventarisasi aset negara, pencatatan sertifikat tanah dan lain-lain adalah segelintir hal yang dapat dimanfaatkan Indonesia.
“[Tentunya] ketika pemerintah tahu manfaat besar dari blockchain,” kata Bhima.
Dicetak ulang dari Nasional Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()