Belakangan ini per-tradingan mencuat ke publik. Hal ini bukan dikarenakan kabar baik dari masyarakat yang mendapatkan keuntungan, namun justru sebaliknya.
Terlebih jika merujuk pada kasus Indra Kenz yang masih hangat dibicarakan, hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Khususnya bagi orang yang ingin masuk ke dunia trading, legal atau illegal masih menjadi hal yang perlu dipertanyakan sebelum mendalami lebih lanjut.
Maka dari itu, sebelum terjun ke dunia trading, lebih baik kita mengetahui perbedaan robot trading legal dan illegal menurut BAPPEBTI.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa aktivitas trading berjangka komoditi seharusnya mengantongi izin OJK atau BAPPEBTI.
Dengan kata lain, jika aktivitas trading tersebut tidak mengajukan izin terlebih dahulu pada OJK atau BAPPEBTI, maka hukumnya adalah pasti illegal. Makadari itu, Tirta menghimbau agar masyarakat waspada dan teliti.
Selain itu Tirta juga menjelaskan bahwa sudah banyak kasus seperti PT-PT ilegal yang “nakal” karena mereka tidak mengantongi izin terlebih dahulu.
Sebelumnya juga sudah ada penindakan dari Direktoral Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan BAPPEBTI yang bertindak tegas kepada salah satu penjual expert advisor/robot yang juga melanggar ketentuan.
Tindakan itu diberlakukan pada PT DNA Pro Akademi. Perusahaan yang dianggap tidak memiliki verifikasi karena menjalankan aktivitas penjualan robot trading yang menggunakan sistem MLM.
Dicetak ulang dari Suaramerdeka, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()