Crazy rich Tanjung Priok sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersikap tegas dalam menangani kegiatan binary option atau perdagangan opsi biner.
Hal ini menyusul kehebohan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang menjadi tersangka dugaan penipuan investasi binary option.
"OJK, Bappebti ini apakah mereka concern dan mau buat aturan baru terkait permainan trading ini," ungkap Sahroni dalam Diskusi Publik "Fenomena Crazy-Rich Indonesia: Mengkhawatirkankah?" Rabu (16/3).
Menurut dia, OJK dan Bappebti harus bergerak cepat agar kejadian yang menimpa korban Indra dan Doni tak terjadi lagi di masa mendatang.
"Mencari nafkah dengan menipu orang lain itu adalah judi," imbuh Sahroni.
Selain itu, ia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan perhatian khusus terhadap pemain trading binary option.
"Nah tidak lama kemudian PPATK memblokir 44 rekening yang di mana dianggap bagian dari transaksi trading fantastis," jelas Sahroni.
Sebagai informasi, binary option sedang menjadi pembahasan publik setelah dua crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan penipuan.
Indra baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Kejagung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim. Surat itu diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 22 Februari 2022. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menerbitkan surat tersebut pada tanggal 21 Februari 2022.
Indra didalami terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, Doni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dicetak ulang dari CNN Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()