Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo adalah bagian dari Satgas Waspada Investasi (SWI).
Selengkapnya Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan 13 Kementerian dan lembaga. Yaitu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong hingga sebesar Rp 117,4 triliun, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2007-2021).
Lantas, apa yang telah dan sedang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika di tengah masyarakat yang digempur aplikasi investasi ilegal. Berikut wawancara Pemimpin Redaksi Tagar.id Siti Afifiyah dan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Jumat, 4 Maret 2022.
Kita sering mendengar keluhan masyarakat yang mengalami investasi bodong dalam berbagai bentuk yang mereka temui di internet. Kita juga mendengar Kominfo juga sudah melakukan upaya pemblokiran terhadap ratusan hingga ribuan web investasi bodong. Sebenarnya bagaimana Pak Dedy, peta masalah web investasi bodong ini? Sepertinya kan dibunuh satu tumbuh seribu, ibaratnya seperti itu, terus bertumbuhan. Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah. Bagaimana strategi Kominfo, Pak?
Terkait dengan pertanyaan mengapa investasi bodong atau ilegal itu masih marak di ruang digital kita padahal sudah dilakukan pemutusan akses sebetulnya bisa kita jelaskan sebagai berikut. Pada prinsipnya, upaya pemutusan akses yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo adalah bersifat permanen terhadap aplikasi atau website investasi ilegal ini. Namun kita juga memiliki kendala atau tantangan untuk memastikan bahwa aplikasi yang sudah take down atau sudah diputus aksesnya tidak dipublikasi kembali.
Jadi masalahnya itu adalah duplikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebetulnya website atau aplikasi yang sudah kita lakukan pemutusan akses tetapi kemudian dilakukan duplikasi, inilah yang menjadi masalah. Maka dari itu sebetulnya, pemutusan akses terhadap website atau aplikasi investasi ilegal itu hanya satu dari sekian banyak solusi yang ada. Jadi kita tidak bisa mengandalkan satu solusi saja. Misalnya pemutusan akses kemudian akan menyelesaikan seluruh masalah, tidak.
Kita menyelesaikan masalah itu dalam konteks yang komprehensif, bekerja sama dengan lintas Kementerian Lembaga. Misalnya kalau untuk investasi ilegal itu ada dua pihak yang terkait di sini, yakni Otoritas Jasa Keuangan dan juga Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.
Kalau itu terkait dengan investasi dengan apa namanya, Criptocurrency atau berjangka, itu adalah domain dari Bappebti Kementerian Perdagangan.
Kalau itu terkait dengan investasi maka itu adalah ranah Otoritas Jasa Keuangan.
Kementerian Kominfo fokus pada penanganan kontennya, fokus pada pemutusan akses jika Bappebti atau OJK memberikan permintaan atau menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kominfo bahwa website atau aplikasi A, B, C, D, diminta untuk di-take down karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Jadi, kira-kira prosesnya seperti itu.
Maka dari itu sebetulnya yang pertama ingin kami sampaikan adalah bahwa pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi, itu hanya satu dari sekian banyak hal yang harus kita lakukan secara bersama-sama dan yang kedua ini adalah otoritas bersama. Koordinasi lintas Kementerian Lembaga maupun partisipasi dari masyarakat juga kita harapkan untuk semakin aware atau paham atau mengerti, memilah dan memilih investasi mana yang selayaknya diikuti dan mana yang tidak.
Ini sebetulnya yang paling banyak terjadi ketika investasi ilegal atau aplikasi ilegal ini tumbuh marak di masyarakat biasanya tandanya adalah dia di-download tidak dari Google Play Store dan tidak dari AppStore, di luar itu.
Dicetak ulang dari Tagar.id, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()