Bappebti memberi penegasan soal status robot trading Auto Trade Gold (ATG) dan DNA Pro.
Dalam penjelasannya, otoritas yang paling berwenang untuk mengawasi perdagangan berjangka komoditi itu sedang menyiapkan regulasi yang mengatur robot trading termasuk kewajiban dan larangannya.
Bappebti juga memberi penjelasan soal status robot trading ATG dan DNA Pro.
Seperti diketahui, dua robot trading itu, bersama dengan Fahrenheit, Viral Blast, Net89 dan robot trading lainnya disetop Bappebti karena diduga melanggar UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan menyalahgunakan SIUPL.
Robot trading DNA Pro dan ATG pun kini dalam keadaan "mogok". Member DNA Pro dan ATG juga kesulitan untuk menarik dana investasinya (withdraw/WD) sejak Januari lalu dengan berbagai alasan yang diberikan oleh manajemen dua robot trading itu.
Terkait hal ini, Bappebti pun memberi penjelasan. Penjelasan ini disampaikan Bappebti melalui surat elektronik yang tangkapan layarnya dibagikan oleh salah satu netizen pemilik akun Instagram @agustinusean, Rabu 30 Maret 2022.
Tangkapan layar email jawaban Bappebti itu juga direpost oleh pakar keuangan Roy Shakti lewat akun Instagramnya.
Dalam email jawabannya, Bappebti menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses pembahasan untuk meregulasi robot trading terkait penggunaannya dalam perdagangan berjangka komoditi.
"Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dijadikan bahan regulasi terkait penggunaan aplikasi robot trading dalam perdagangan berjangka," tulis Bappebti.
Menurut Bappebti, hal-hal yang perlu diatur dalam penggunaan robot trading untuk perdagangan berjangka adalah kewajiban dan larangannya, pengguna yang dapat menggunakannya, dan kontrak berjangka yang dapat masuk dalam transaksi di aplikasi robot trading.
Dalam penjelasan itu Bappebti juga menyatakan sampai saat ini Bappebti belum memberikan izin terkait penggunaan robot trading.
Lebih jauh Bappebti menegaskan soal status ATG dan DNA Pro yang dipertanyakan.
"ATG 5.0 dan DNA Pro adalah money game," tulis Bappebti.
Dalam email itu juga disertakan link Youtube penjelasan Kepala Bappebti saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR.
Bappebti lalu menjelaskan soal tindakan hukum kepada robot trading DNA Pro dan ATG.
Menurut Bappebti karena peraturan terkait robot trading masih dalam tahap kajian serta kedua entitas tersebut tidak terdaftar di Bappebti, maka penindakan hukum adalah wewenang pihak Kepolisian.
"Bappebti bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi dalam pemblokiran entitas investasi ilegal serta menjadi saksi ahli bagi Pihak Kepolisian," demikian penjelasan Bappebti.
Dicetak ulang dari Seputarcibubur, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()