Para investor kripto di dalam negeri mesti bersiap-siap karena akan ada pajak dari pemerintah. Pemerintah memastikan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final atas penyerahan aset kripto. PPN yang akan dikenakan untuk aset kripto sebesar PPN final 0,1%.
Mengenai keputusan ini, CEO Indodax, Oscar Darmawan menilai pengenaan PPN Final dan PPh masing-masing sebesar 0,1% masih cukup mahal. Ia berharap pajak yang diberikan bisa lebih murah lagi.
Sebab ia khawatir, jika tarif pajak terlalu tinggi, akan membuat industri kripto Indonesia yang saat ini sedang memimpin di pasar Asia Tenggara, justru bisa tertinggal.
Jika memungkinkan total PPN Final dan PPh yang dikenakan mencapai 0,1%. Ia berharap tarif pajak yang ditetapkan untuk kripto sama seperti yang dikenakan pada transaksi saham di Indonesia.
"Karena dengan skema yang sekarang sedang didiskusikan ada di tarif pajak totalnya 0,2% per transaksi. Jadi itu artinya dua kali tarif pajak saham, yang kami harapkan itu bisa sama atau lebih rendah." ungkap Oscar.
Dicetak ulang dari CNBC Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()