Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan kasus binary option ilegal dengan platform FBS.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT/EKSUS BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.
Dari kasus itu, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dengan bernama Windi Kurnia Ogus dan DDA.
Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan tawaran trading dengan tidak adanya selisih antara harga jual beli komoditi.
“Modus kejahatan WK pada sosial media memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan atau mengiming-imingkan yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero split atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Mabes Polri, Senin (4/4).
“Sedangkan dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Future Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya. Namun kenyataan binary option FBS split yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang namanya itu di luar dari nilai kewajaran yang ditetapkan Jakarta Future Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia,” tambahnya.
Kini, berkas perkara tersangka Windi sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Maret 2022.
“Sedangkan untuk tersangka DDA masih proses pemberkasan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang, dua saksi pelapor dan satu saksi ahli ITE,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni tindak pidana ITE, TPPU, dan pasal 378 KUHP terhadap aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin.
Dicetak ulang dari Kumparan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
喜欢的话,赞赏支持一下
加载失败()