Mata Uang Kripto atau cryptocurrency memang sudah tidak asing lagi di telinga. Di Indonesia sendiri, mata uang kripto bukanlah alat pembayaran yang sah. Namun cryptocurrency diakui sebagai komoditas melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), yang artinya cryptocurrency dijadikan sebagai asset investasi. Hingga sekarang penanganan mata uang kripto atau cryptocurrency dari sisi perpajakan masih menjadi perdebatan dan pembahasan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Pada akhir bulan Maret kemarin timbul perdebatan mengenai Kementrian Perdagangan (Kemendag) yang sedang menyiapkan peraturan yang diperlukan untuk mengenakan pajak atas asset kripto di Indonesia. Disisi lain, Indonesia juga sebelumnya sudah sedang menyiapkan aturan mengenai Bursa Kripto sehingga transaksi asset kripto bisa dilakukan di dalam negeri. Wacana soal bursa kripto sudah berjalan sejak tahun lalu, namun hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai hal itu. Terlepas dari itu, sekarang Pemerintah justru menerbitkan aturan untuk memungut pajak kripto.
Pada Tanggal 1 Mei 2022 nanti, Pemerintah akan memberlakukan peraturan yang mengatur pengenaan pajak untuk asset kripto. Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan Aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Diharapkan dengan diterbitkannya aturan tersebut oleh pemerintah yang didasarkan atas kepentingan Bersama dan menjadi langkah yang cukup baik akan memberikan dukungan untuk berkembangnya asset kripto di Indonesia.
Dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022, disebutkan bahwa PPN asset kripto akan dikenakan atas penyerahan:
- Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa asset kripto oleh penjual asset kripto;
- Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan asset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
- Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi asset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang asset kripto (mining pool) oleh penambang asset kripto.
Sedangkan Pajak Penghasilan Kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan asset kripto terhadap:
- Penjual aset kripto;
- Penyelenggara perdagangan melalui system elektronik; atau
- Penambang asset kripto.
Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut maupun disetor adalah sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sekitar 0,11%. Sedangkan bila perdagangan tidak dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto maka besaran PPN yang dipungut dan disetor bisa sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%. Selanjutnya penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau pertukaran aset kripto, maka penjual dikenai PPh pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% yang akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.
Jadi gimana tanggapan kalian mengenai Pajak Kripto?
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()