Sehubungan dengan Surat PT Bursa Berjangka Jakarta No. L/JFX/DU/03-22/087 tanggal 8 Maret 2022, perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa ("SPAB") PT Rifan Financindo Berjangka, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pencairan Pembekuan Kegiatan Usaha Pialang Berjangka Atas Nama PT Rifan Financindo Berjangka dan berdasarkan surat PT Bursa Berjangka Jakarta Nomor L/JFX/DU/04-2022/149 tanggal 11 April 2022 perihal Pencairan Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Rifan Financindo Berjangka, maka terhitung sejak tanggal 11 April 2022 Pukul 12.00 WIB, PT Bursa Berjangka Jakarta melakukan Pencairan Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Rifan Financindo Berjangka Nomor SPAB-024/BBJ/09/00.
Dengan dicairkannya pembekuan SPAB tersebut, maka PT Rifan Financindo Berjangka dapat menggunakan kembali haknya sebagai Anggota Bursa sebagaimana tercantum dalam Peraturan dan Tata Tertib Bursa. PT Rifan Financindo Berjangka selaku Pialang Berjangka juga berkewajiban untuk mematuhi seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam Perdagangan Berjangka Komoditi
Sumber: JFX dan Bappebti
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()