Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi investor pasar modal. OJK melakukan berbagai upaya baik dari sisi kebijakan, pengawasan maupun penegakan hukum. Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, menghimbau untuk melakukan sosialisasi, literasi dan edukasi.
“Memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong. Memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal, mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan. Memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam dan terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal," terang Yusup Ansori.
Selain sosialisasi, literasi dan edukasi, OJK juga menerbitkan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PTKS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor. Sehingga para investor mengerti dampak kerugian dalam berinvestasi di pasar modal dan mengetahui bahayanya kejahatan para oknum dalam berinvestasi.
“Diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action), “ungkapnya.
Lanjutnya, tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal. Hal ini dapat menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan bagi para investor di pasar modal Indonesia.
“Memastikan para pelaku industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat," imbuhnya.
Selanjutnya dalam melakukan tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal. Membuat aturan ini diberlakukan untuk memastikan para investor atau para pelaku industry pasar modal Indonesia dapat mematuhi dan mentaati aturan sehingga terciptanya pasar modal yang teratur.
“OJK akan terus melakukan pembinaan dan Supervisory Action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran tersebut dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum tentunya dengan dukungan dari seluruh pihak," tambahnya.
Dan juga dalam Penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang pasar modal. Aturan tersebut dibuat sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan dengan memberikan beberapa kewenangan baru bagi OJK.
Untuk itu, dipersilakan mengajukan permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buyback saham perusahaan terbuka, dan melarang pihak tertentu menjadi pengendali, direksi, dan dewan komisaris.
Ayo kunjungi topik #TradingResmi# agar mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat dan berlisensi resmi.
Sumber:
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()