Setelah sebelumnya melaporkan kasus robot trading DNA Pro pada 19 Mei 2022 lalu, kini tim LQ Indonesia Law Firm membantu para korban robot trading ATG untuk melaporkan kasus tersebut. Tim LQ Indonesia Law Firm kembali melaporkan dugaan kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) pada hari Rabu, 22 Juni 2022 lalu.

Dikutip dari Jurnal Soreang, mereka tiba di Mabes Polri sekiranya pukul 10.00 WIB. Menurut Adi Gunawaman dari LQ Indonesia Law Firm, dalam kasus robot trading ATG ada 142 orang yang megadu hingga pihaknya menjembatani laporan tersebut untuk disampaikan ke Mabes Polri. Selain itu, kerugian korban robot trading diperkirakan hingga Rp 17 miliar.
“Dari pagi, kita mulai jam 10.00 WIB ke Mabes Polri membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Junto Undang-Undang TPPU dan Pasal 55 KUHP terhadap robot trading ATG,” katanya, dikutip dari JurnalSoreang dari Youtube LQ Lawfirm (22/6/2022).
Menurut keterangan Adi Gunawarman, ATG melakukan iming-iming kepada para korban atau calon korban bahwa robot trading ATG adalah wadah investasi. Kenyataannya, bukan investasi melainkan skema ponzi.
Mustain Billah Marap yang juga perwakilan tim LQ Indonesia Law Firm berharap kepada kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus robot trading ATG.
“Harapan kami sebagai pelapor dari tim LQ, semoga kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Pada video Youtube unggahan LQ Lawfirm tersebut, netizen memberikan komentar positif terhadap tindakan yang dilakukan mereka dalam mendukung para korban robot trading.

Seperti halnya, Braham Numero yang mengatakan bahwa LQ Lawfirm memang layak jadi pejuang keadilan. Selain itu, Akun Trading Info juga memberikan komentar positif. ATG ini menurutnya tidak jelas dan misterius makanya mesti dilaporin ke pihak yang berwajib.
"Lanjut bang, ATG ini kasusnya tidak jelas dan juga misterius. Makanya, mesti di dorong dan dilaporkan. Supaya, mudah-mudahan progresnya ke arah yang benar," tulisnya pada komentar video tersebut.
Diketahui sebelumnya, bahwa beberapa kasus robot trading lainnya di Indonesia masih dalam penyelidikan dan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG). Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG:
Kasus Robot Trading ATG: Korban Member ATG (Auto Trade Gold) Hanya Bisa Bersabar!…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发