
Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan Indra Kenz akan disidang di Pengadilan Negeri Tangerang sebagai tersangka kasus binary option Binomo. Hal ini dilakukan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagai informasi, Indra Kenz adalah afiliator sebuah aplikasi binary option Binomo yang merupakan aplikasi investasi bodong. Indra Kenz diduga telah melakukan penipuan dengan menawarkan keuntungan pada aplikasi Binomo tersebut. Pada kasus tersebut, ia ditetapkan telah terlibat dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan dan juga pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pada hari Selasa 2 Agustus 2022 kemarin. Bahwa, setelah pelimpahan berkas perkara. Selanjutnya, JPU akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Dari hasil penyidikan tersebut, dilansir dari Tempo.co bahwa, JPU mendakwa Indra Kenz karena telah melakukan tindak pidana karena telah melanggar beberapa pasal, sebagai berikut:
- Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2)
- Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pasal 378 KUHP
Sementara itu, mentor dari Indra Kenz yakni Fakar Suhartami alias Fakarich, sudah menjalani persidangan dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan Sejak Juli lalu. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Polisi Karta menyatakan pelimpahan itu telah dilakukan pada hari Senin kemarin (1/8/2022).
Diketahui, penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo disebut telah merugikan 108 korban dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar. Indra Kenz dan Fakarich sendiri bertindak sebagai afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain dalam aplikasi penipuan berkedok investasi tersebut.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Binomo. Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Sumber:
Tempo.co
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发