
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020.
Pada Perba ini, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan atau pengurangan Aset Kripto. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1.
“Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto kepada BAPPEBTI melalui Bursa Berjangka Aset Kripto untuk ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” isi Perba Nomor 11 Tahun 2022, dikutip Rabu, 10 Agustus 2022.
Adapun dalam mengajukan usulan aset kripto, wajib dikaji bersama terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto dan memenuhi ketentuan.
Selain itu, dalam Perba ini Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto wajib melakukan evaluasi dengan mengkaji secara berkala dan berkelanjutan terhadap Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto.
Evaluasi ini dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dan perlu melaporkan hasilnya kepada BAPPEBTI.
Tak hanya melakukan evaluasi, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto juga dapat melakukan pengurangan pada aset kripto yang tidak memenuhi kriteria.
Melihat kondisi Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto saat ini belum terbentuk. Maka pelaksanaan pengkajian usulan penambahan atau pengurangan aset kripto serta evaluasinya akan dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar aset kripto.
Tim penilaian yang dimaksud dalam Perba ini adalah BAPPEBT, Asosiasi di bidang perdagangan aset kripto, dan pelaku usaha di bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di BAPPEBTI.
Dicetak ulang dari Liputan6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()