
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, Seperti yang diberitakan sebelumnya seorang guru dari Indra kenz yang diketahui terlibat pada kasus investasi bodong. Kini Tak hanya Doni Salmanan, eksepsi Indra Kenz juga ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang lanjutan dari kasus investasi bodong yang melibatkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz kini terus bergulir. Sidang ketiga ini beragendakan putusan oleh Majelis Hakim, Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. pada Senin (22/08/2022).
Dilansir melalui sindonews, ”PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya,” ujar Rahman dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim menerangkan bahwa eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa tersebut tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan pasa; 156 ayat 21 KUHAP dan Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan berikutnya. Proses hukum perkara ini harus dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus mendatang. Dengan agenda menghadirkan para saksi. Seperti diketahui, pada sidang perdana, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Demikian kabar terbaru mengenai Investasi Bodong Trading Binomo.
Ikuti akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.
Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Binomo:
Kasus Binomo: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Akan Segera di Sidangkan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Fakarich Guru Indra Kenz, Segera Disidang Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
Sindonews
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
喜欢的话,赞赏支持一下

暂无评论,立马抢沙发