Sidang Lanjutan Mengenai Robot Trading Viral Blast, Kini Keterangan Saksi Membuat Hukuman Terdakwa Diringankan

avatar
· 阅读量 188
Sidang Lanjutan Mengenai Robot Trading Viral Blast, Kini Keterangan Saksi Membuat Hukuman Terdakwa Diringankan

Hallo Sobat Traders!

Kembali lagi dengan KabarMe, kali ini kita akan membahas sidang lanjutan dari kasus investasi bodong yang berkedok robot trading yaitu Viral Blast. Pada sidang sebelumnya Viral Blast diduga merugikan para membernya hingga triliunan rupiah.

Dilansir dari KalanIndonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya kini kembali menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada persidangan kasus penipuan investasi bodong yang berkedok robot trading Viral Blast Global. Sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan beragendakan pengakuan dari keterangan para saksi, pada Kamis (08/09/202).

Pada sidang tersebut, menghadirkan 2 (dua) saksi yang bernama Purnomo Rakasiwi dan Sutikno. Mereka berdua dijadikan harapan oleh para korban untuk memberikan kesaksian yang bisa memberatkan 3 (tiga) terdakwa, yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama.

Dihadapan Ketua Majelis Sutarno, kedua saksi tersebut memberikan kesaksian secara bergantian. Namun, pada keterangan yang dibawakan oleh 2 (dua) orang saksi tersebut justru meringankan posisi 3 (tiga) terdakwa yang diadili dalam berkas penuntutan terpisah.

Menurut Keterangan Purnomo Rakasiwi, ia mengaku hanya sekedar kenal dengan Putra Wibowo. Tidak hanya itu, Purnomo juga sempat dijanjikan pekerjaan oleh terdakwa yang kini masih DPO.

“Saya dikenalkan teman ke Pak Putra di Januari 2021. Waktu ketemu ditawari pekerjaan, lalu KTP saya diminta dan Kemudian diajak ke bank BCA. Ternyata buka rekening saat itu saya cuma tanda tangan saja. Namun, buku tabungan, ATM semua dibawa Pak Putra,” jelas Purnomo, Kamis (8/9).

Ketika selesai dari bank, Purnomo mengaku diberikan uang sebesar Rp 500 ribu dan sebuah handphone oleh terdakwa Putra. Setelah mendapatkan handphone Purnomo hanya disuruh oleh terdakwa Putra untuk menunggu perintah apabila dibutuhkan untuk keperluan tanda tangan.

“Ternyata kerjanya cuma tanda tangan saja. Kalau Pak Putra butuh, saya ditelepon disuruh tanda tangan slip penarikan, pengiriman dan pemindahan bukuan. Pernah ada pindah dana 15 miliar, terkadang cek itu ada namanya kadang kosong kalau ada namanya itu Sutikno,” terangnya.

Menurut kesaksian Purnomo, ia mengaku pernah ke kantor Putra. Menurutnya, dia melihat kantor tersebut ada tulisan Viral Blast dan Putra mengaku sebagai kantor tersebut kepadanya.

“Ada tulisan Viral Blast di kantor Pak Putra. Katanya dia bosnya kalau mereka (tiga terdakwa) tidak pernah tahu dan ketemu, namun saya tahunya cuma Putra,” ujarnya.

Purnomo mengatakan bahwa rekeningnya hanya berumur 1 tahun. Dikarenakan, Putra menyuruh dia untuk menutup rekening itu atas namanya.

“Buka awal tahun 2021. Disuruh tutup awal Januari 2022,” ujarnya.

Tidak hanya Purnomo kini Sutikno memberikan keterangan, bahwa Putra adalah salah satu teman lama ketika sekolah dasar (SD) di Lumajang. Dia mengaku hanya dipinjam rekeningnya oleh Putra.

“Cuma dipinjam rekening saja karena dia teman saya SD. Saya tidak tahu transaksinya, kan dia sahabat saya Jadi saya percaya saja. Token saya kirim ke Putra via paket dan buku tabungan sama ATM saya pegang. Saya mempunyai dua rekening, namun yang saya pinjamkan itu 975,” ungkapnya.

Sama halnya dengan Purnomo, Sutikno mengatakan hanya dibutuhkan tanda tangannya di slip penarikan dan pengiriman uang ke seseorang sesuai perintah Putra. Menurut keterangan Sutikno, dia pernah mengirim uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Andrew.

“Saya dikasih fee 0,001 persen aja setiap penarikan dan pengiriman. Pernah kirim Rp 3,5 miliar dapat Rp 3,5 juta kalau Rp 1 miliar dapat Rp 1 juta. Dari uang itu saya beli mobil tetapi tidak semuanya. Sebagian uang saya,” bebernya.

Ketika sebelum kasus ini meluas, Sutikno diperintahkan oleh Putra untuk menutup rekeningnya. Pada saat itu sisa saldo pada rekening sebesar Rp 380 juta. Setelah diambil, Sutikno disuruh untuk mengantarkannya ke Tunjungan Plaza via ojek online.

Kuasa Hukum Terdakwa Angkat Bicara Mengenai Kesaksian Tersebut

Pengacara terdakwa Hamongan Hutauruk angkat bicara, ketika saat memberikan pengakuan dari setiap keterangan para saksi hal ini membuktikan bahwa semua yang mengatur adalah Putra Wibowo.

“Dari keterangan saksi-saksi terbukti Putra Wibowo yang mengatur semua aliran dana nasabah. Tidak ada keterlibatan dari para terdakwa, karena tidak memegang uang itu. Semua dipegang Putra, intinya menguntungkan para terdakwa. Apalagi dua saksi tidak tahu para terdakwa,” tegasnya.

Sehingga kesaksian dari kedua saksi tersebut meringankan hukuman dari 3 (tiga) terdakwa lainnya. Sebab, tidak adanya keterlibatan terdakwa dengan Putra Wibowo, walaupun uang nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan Viral Blast.

“Itu yang membuktikan bahwa Viral Blast perusahaan trading yang tidak benar, jadi uang member itu ditransfer ke Viral Blast lalu dikirim ke rekening orang-orang (saksi) ini dan dipindahkan lagi ke rekening lain. Sehingga  diputar-putar Jadi semacam transit saja,” tandasnya.

Untuk diketahui, para terdakwa didakwa dengan pasal 105 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading Viral Blast.

Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.

Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.

Linimasa kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast:

Kasus Robot Trading Viral Blast: Korban Robot Trading Viral Blast Meminta Keadilan… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Robot Trading Viral Blast: Kasus Robot Trading Viral Blast Segera Disidang… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Robot Trading Viral Blast: Terdakwa Kasus Robot Trading Viral Blast Disidang di PN Surabaya… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Robot Trading Viral Blast: Kelanjutan Kasus Robot Trading Viral Blast, Para Korban Kompak Kawal Sidang Perkara… dari KabarMe - Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Robot Trading Viral Blast: Perkembangan Kasus Viral Blast: Eksepsi Tiga Terdakwa Robot Trading Viral Blast Ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Robot Trading Viral Blast: Para Korban Kasus Robot Trading Viral Blast, Meminta Polisi Untuk Tangkap DPO Putra Wibowo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Sumber:

KanalIndonesia

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest