Satgas Waspada Investasi Bekukan 18 Platform Investasi Ilegal

avatar
· 阅读量 171
Satgas Waspada Investasi Bekukan 18 Platform Investasi Ilegal

Penawaran investasi ilegal tak pernah habis dimakan waktu. Buktinya, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih saja menemukan penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Tongam L.Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK menyebutkan, pada September 2022, SWI menemukan 18 entitas yang melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin regulator alias ilegal.

Temuan itu diperoleh SWI dari hasil crawling data. Ini merupakan pemantauan melalui big data center aplikasi SWI. Pemantauan dilakukan terhadap aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat melalui media sosial, website, dan Youtube.

Tongam mengatakan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan korban berdasarkan crawling data. Selanjutnya, SWI melakukan pemblokiran terhadap situs, website, maupun aplikasi investasi ilegal tersebut.

Usai melakukan pemblokiran, SWI meneruskan hasil temuannya tersebut ke pihak berwajib. "SWI menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Tongam dalam keterangannya, Rabu (5/10).

Tongam menegaskan, SWI telah memerintahkan kepada setiap entitas yang dihentikan kegiatannya untuk mengembalikan dana kerugian masyarakat. "Kalau pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," saran dia.

Adapun 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin itu terdiri dari lima entitas yang melakukan money game, empat entitas menawarkan investasi tanpa izin, dan tiga entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin.

Lalu dua entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan tiga entitas melakukan investasi ilegal lain.

Pada periode Januari-Agustus 2022, SWI mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 2,9 triliun. Nilai kerugian masyarakat ini lebih tinggi dari catatan tahun 2021 sebesar Rp 2,5 triliun.

Sejak 2017 sampai Agustus 2022, SWI telah menutup setidaknya sebanyak 1.170 entitas investasi ilegal.

Karena itu, SWI mengingatkan agar masyarakat selalu waspada bila mendapatkan tawaran investasi dari platform ilegal. Misalnya, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat atau menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.

Dicetak ulang dari Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest