Aspakrindo Sambut Positif Aturan Baru Bappebti Terkait Aset Kripto

avatar
· 阅读量 108

Aspakrindo Sambut Positif Aturan Baru Bappebti Terkait Aset Kripto

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut positif Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

“Perlu adanya penguatan regulasi untuk memitigasi risiko ke depan dan mengutamakan pada perlindungan nasabah, serta memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha di industri ini," kata Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

 

Pria yang akrab disapa Manda itu menuturkan bahwa dua tahun belakangan ini menjadi periode yang menarik untuk perkembangan industri aset kripto. Terjadi pertumbuhan investor dan jumlah transaksi yang sangat luar biasa. Maka dari itu, seiring pertumbuhan tersebut perlu regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia.

 

“Regulasi ini menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah,” sebutnya.

 

Semua platform crypto exchange anggota Aspakrindo, lanjutnya, akan selalu mematuhi dan menyesuaikan operasional bisnisnya dengan PerBa yang baru dan diharapkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia akan lebih kuat ke depannya.

 

"Kami akan selalu menerapkan prinsip tata kelola Good Governance yang kuat dan transparan. Ada berbagai penyesuaian yang dilakukan dalam regulasi PerBa 13/2022 ini. Secara keseluruhan regulasi mengikuti dinamika pertumbuhan aset kripto yang cepat, maka dari itu dibutuhkan aturan yang kuat dan jelas guna mengurangi risiko," jelas Manda.

 

Lebih lanjut ia menilai transparansi adalah salah satu kunci utama keberhasilan investasi aset kripto. Transparansi bisa menjadi membuka sekat atau halangan bagi investor dalam memahami investasi kripto dengan baik. Transparansi juga membantu melegitimasi industri aset kripto di mata regulator dan masyarakat umum.

 

Menurutnya, publikasi soal transparansi dan reserve penuh atas dana pengguna merupakan hal yang sangat penting guna memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa crypto exchange tidak menyalahgunakan dana nasabah.

 

Hal tersebut juga sudah di atur dalam salah satu poin dalam Perba 13/2022 di mana exchanger harus diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan punya SDM bersertifikasi Certified Information System Auditor (CISA).

 

"Ada juga larangan bagi exchanger untuk menginvestasikan kembali aset kripto yang disimpan. Exchanger juga berkewajiban untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti, jika melakukan kegiatan di luar ruang lingkup pedagang aset kripto," tuturnya.

 

Dicetak ulang dari Antara, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest