Soal Vonis Indra Kenz, Frank Hutapea : Aset Harus Kembali ke Korban

avatar
· 阅读量 116

Soal Vonis Indra Kenz, Frank Hutapea : Aset Harus Kembali ke Korban

Pengacara Frank Hutapea berpendapat bahwa seluruh aset Indra Kenz yang disita oleh negara seharunya dikembalikan ke korban. Pasalnya, Crazy Rich Medan itu tidak pernah divonis sebagai pendistribusi konten judi online atau bandar judi online.

 

Anak Hotman Paris itu, menjelaskan alasan mengapa aset-aset tersebut harus dikembalikan ke korban, karena secara logika hukum, Indra Kenz tidak pernah dihukum sebagai pendistribusi judi online, maka seluruh korbannya tidak bisa dikatakan penjudi seperti dalam putusan Majelis Hakim.

 

“Kalau Indra Kenznya tidak divonis sebagai mendistribusikan judi online, apakah korbannya sedang berjudi? karena vonisnya tidak ada. Mereka (korban) memang berjudi, tetapi Indra Kenz tidak divonis bersalah sebagai bandar judi atau mendistribusikan judi online,” kata Frank Hutapea dalam acara Podcast Close The Door Deddy Corbuzier yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/11).

 

Frank juga menambahkan bahwa di Indonesia, undang-undang atau payung hukum mengenai tindak pidana judi online sudah jelas. Hanya saja, majelis hakim memilih memvonis dengan pasal penyebaran berita bohong dibanding judi onlinenya. Maka dari itu, sudah sewajarnya aset Indra Kenz dikembalikan ke para korban.

 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option binomo, pada (14/11) lalu.

 

Dalam putusan tersebut, para korban Indra Kenz tidak mendapatkan ganti rugi karena perbuatan mereka tergolong kegiatan berjudi, yang dimana seluruh aset Crazy Rich asal Medan itu sekarang menjadi milik negara.

 

Dicetak ulang dari HOLOPIS, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest