Kenapa Hukuman Indra Kenz Diringankan oleh Hakim?

avatar
· 阅读量 74

Kenapa Hukuman Indra Kenz Diringankan oleh Hakim?

Berbicara tentang Tindak pidana pencuian uang yang menjerat Indra Kenz baru-baru ini , permasalahan tersebut tidak diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) melainkan diatur secara khusus dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010. Dalam pasal  1 UU  No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dijelaskan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal ini.

 

Selanjutnya dijelaskan dalam Bab II (TPPU)  pasal 3 “Setiap orang yang menempatkan,mentransfer , mengalihkan , membelanjakan , membayarkan , menghibahkan , menitipkan , membawa ke luar negri mengubah bentuk , menukarkan dengan mata uang surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pada Bab I pasal 2 ayat 1 menjelaskan tentang hasil-hasil dari tindak pidana dengan berbagai bentuk. Dijelaskan bahwa Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Harta kekayaan itu berbagai bentuk baik secara fisik ataupun non fisik.

 

Selanjutnya mengenai hasil yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut serta dampak bagi korban. 

 

Salah satu kasus yang menarik dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah contoh dari kasus Indra Kenz seorang afiliator dan investasi palsu yang tidak memiliki izin dari badan pengawas. Hakim menjatuhkan putusannya kepada Indra Kenz dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta membayar denda sebanyak 5 miliar yang apabila tidak dibayar akan di penjara selama 10 bulan.

 

Majelis hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Indra Kenz dihukum dengan ancaman 15 tahun pernjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara . Hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntuan  jaksa. Hakim menjatuhkan hukuman ke Indra Kenz dengan Penjara 10 tahun  dan denda sebesar 5 miliar dan apabila denda tidak dibayar , maka terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan. 

 

Hakim mengatakan alasan keringanan bagi Indra Kenz , Indra Kenz dinilai menyesali  perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban atas perkara yang menjeratnya ini.  Selain itu , Indra Kenz sudah dimiskinkan negara dengan aset kekayaannya yang telah di sita.

 

Dalam pasal 27 UUD 1945 , menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman  adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Ini mengandung  arti bahwasannya hakim bebas dari intervensi pihak manapun. Dijelaskan lagi dalam pasal 27 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No. 35 Tahun 1999  tentang kekuasaan kehakiman bahwasannya hakim dalam menjatuhkan putusan harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Kesimpulannya , keputusan hakim menolak tuntutan jaksa sudah benar karena terdakwa dalam hal ini berprilaku baik dan sadar terhadap kesalahannya serta terdakwa sudah dimiskinkan negara.  

 

Dicetak ulang dari kompasiana, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest