Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Kini Digugat Rudiyanto Pei Rp 22,6 Miliar!

avatar
· 阅读量 187

Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Kini Digugat Rudiyanto Pei Rp 22,6 Miliar!

Eks Crazy Rich Indra Kesuma alias Indra Kenz telah divonis bersalah. Dia dihukum 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama yang telah diperkuat oleh putusan banding. Kasus Indra Kenz masih saat ini berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

 

Kendati demikian, jerat hukum bagi Indra Kenz sepertinya belum usai. Pasalnya di Pengadilan Negeri Tangerang, pemilik nama asli Indra Kesuma ini juga sedang menghadapi gugatan perdata. Indra Kenz digugat oleh Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah dari pacarnya, Vanessa Khong.

 

Gugatan Rudiyanto Pei telah terdaftar sejak September 2022. Kasus ini masih dalam tahap persidangan di PN Tangerang.

 

Dalam petitumnya, ayah Vanessa Khong meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Indra Kenz telah melawan hukum. Kedua, menyatakan perjanjian kerja pembangunan rumah baru tanggal 21 September 2021 sah dan berkekuatan hukum.

 

Ketiga, menyatakan perjanjian jual beli jam tanggal 10 Januari 2022 dibuktikan dengan tanda terima adalah sah dan berkekuatan hukum. Keempat, menghukum tergugat membayar ganti Indra Kenz membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp2,67 miliar dan 800.000 dolar Singapura dan bunga ya 64.000 dolar Singapura.

 

Kelima, total kerugian materiil penggugat senilai Rp10 miliar dan imateriil senilai Rp12,6 juta, termasuk 800.000 dolar Singapura serta bunganya senilai 64.000 dolar Singapura.

 

Keenam, memerintahkan tergugat untuk membayar total kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat yang jumlahnya sudah disebutkan di atas. Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini untuk setiap hari sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, sejak putusan ini diucapkan.

 

Kedelapan, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi.

 

Dicetak ulang dari Bisnis, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 1

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest