Usai Divonis 10 Tahun, Mantan Youtuber 'Murah Banget' Indra Kenz Kalah Gugatan Rp11,7 miliar!

avatar
· 阅读量 329

Usai Divonis 10 Tahun, Mantan Youtuber 'Murah Banget' Indra Kenz Kalah Gugatan Rp11,7 miliar!

Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan perdata Rudiyanto Pei terhadap bekas Crazy Rich yang dikenal dengan istilah 'murah banget' Indra Kesuma alias Indra Kenz.

 

Rudyanto Pei adalah ayah dari pacar Indra Kenz, Vanessa Khong. Keduanya juga berstatus sebagai terdakwa dan telah dinyatakan bersalah dalam kasus Binomo.

 

Sidang putusan perkara nomor 953/Pdt.G/2022/PN Tng sebenarnya telah berlangsung 30 Januari 2023 lalu. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Edy Toto Purba.

 

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek. Menyatakan menurut hukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Senin (27/2/2023).

 

Majelis hakim juga memutuskan bahwa perjanjian kerja pembangunan rumah Baru tanggal 27 September 2021 dan perjanjian jual-beli jam tanggal 10 Januari 2022 sah dan berkekuatan hukum.

 

Adapun, PN Tangerang kemudian menghukum Indra Kenz untuk membayar kerugian materiil senilai Rp2,6 miliar serta 800.000 dolar Singapura beserta bunganya senilai 64.000 dolar Singapura. Total uang yang harus dibayarkan Indra Kenz ke Rudiyanto Pei senilai Rp11,7 miliar (kurs 11.300).

 

Sebelumnya, Indra Kenz digugat oleh Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah dari pacarnya, Vanessa Khong. Gugatan Rudiyanto Pei telah terdaftar sejak September 2022. Kasus ini masih dalam tahap persidangan di PN Tangerang.

 

Dalam petitumnya, ayah Vanessa Khong meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Indra Kenz telah melawan hukum. Kedua, menyatakan perjanjian kerja pembangunan rumah baru tanggal 21 September 2021 sah dan berkekuatan hukum.

 

Ketiga, menyatakan perjanjian jual beli jam tanggal 10 Januari 2022 dibuktikan dengan tanda terima adalah sah dan berkekuatan hukum. Keempat, menghukum tergugat membayar ganti Indra Kenz membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp2,67 miliar dan 800.000 dolar Singapura dan bunga 64.000 dolar Singapura.

 

Kelima, total kerugian materiil dan imateriil senilai Rp12,6 miliar, termasuk 800.000 dolar Singapura serta bunganya senilai 64.000 dolar Singapura.

 

Dicetak ulang dari Harian Jogja, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 1

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest