Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI memastikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan 3 tindakan maladministrasi dalam proses pemberian izin PT Digital Future Exchange (PT DFX) yang merupakan perusahaan calon bursa berjangka aset kripto.
"Ombudsman memastikan bahwa Bappebti melakukan 3 tindakan maladministrasi. Yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Konferensi Persnya, Senin, (20/3/2023).
Ketiga tindakan maladministrasi tersebut disimpulkan dari enam pendapat Ombudsman terkait perkara antara PT DFX dengan Bappebti. Adapun keenam pendapat Ombusman tersebut antara lain:
Pertama, PT DFX diklaim telah memenuhi proses persyaratan izin usaha Bursa Berjangka. Kedua, terkait izin usaha sesuai Peraturan perundang-undangan, Ombudsman juga dinilai telah memenuhi persyaratan dokumennya.
Ketiga, Bappebti dinilai lamban dalam pelayanan birokrasi perizinan PT DFX sehingga menimbulkan kerugian materil dan imateril. Selain itu, ini diperparah dengan tidak adanya jangka waktu perizinan yang ditetapkan.
"Pelapor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp19 miliar sejak awal pengajuan izin pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022," papar Yeka di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Keempat, Bappebti dinilai tidak transparan dan akuntabel melakukan fit and proper test pada jajaran direksi PT DFX dan tidak akuntabel pada pemeriksaan sarana dan prasarana PT DFX secara lengkap.
Kelima, Bappebti secara tiba-toba menyalahgunakan wewenang dengan memberi persyaratan tambahan berupa hak ases viewing dan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001 kepada PT DFX. Aturan ini tidak tertera di Undang-undang.
Terakhir, Bappebti kini masih jadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan bursa kripto. Maka, tidak seharusnya perizinan terkendala dengan sengketa regulasi.
Atas hal ini, Ombudsman melayangkan imbauan tindakan korektif kepada Kepala Bappebti. Inti dari imbauan tersebut adalah meminta Bappebti menetapkan kepastian terkait status IUBB yang dimohon oleh PT DFX.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menampik isu pihaknya melakukan maladministrasi dalam pemberian izin PT Digital Future Exchange (PT DFX) yang merupakan perusahaan calon bursa berjangka aset kripto.
"Kalau hasil pemeriksaan tentunya tanya Ombudsman. Kalau kami sudah menyampaikan semuanya, kami berpendapat kami tidak melakukan maladministrasi," ungkap Didid selepas menghadiri acara Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi Tahun 2023, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (7/3/2033).
Didid menyatakan pihaknya fokus kepada perlindungan masyarakat sesuai dengan perda 8 2021. Ia menambahkan, kecepatan layanan bisa diabaikan jika mengancam pd perlindungan masyarakat fokusnya ada perlindungan masyarakat.
"Toh DFX kami layani terus sampai sekarang, terakhir DFX disekitaran tanggal 20 Februari mengajukan untuk direksinya dan kami juga dalam proses fit and proper test. Jadi klo dianggap kami menelantarkan, kami masih layani kok," ungkap Didid.
Dicetak ulang dari CNBC, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()