Bappebti Tak Lagi Urus Kripto di Omnibus Law Keuangan

avatar
· 阅读量 68

Bappebti Tak Lagi Urus Kripto di Omnibus Law Keuangan

Jakarta - Aset kripto tak lagi diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan hadirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau yang dikenal omnibus law sektor jasa keuangan. Lewat UU tersebut, aset kripto akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono menjelaskan, dalam UU P2SK hanya dua 2 otoritas pada Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yakni Bank Indonesia (BI) dan OJK.

 

"Yang menjadi otoritas di ITSK hanya ada 2 yaitu BI dan OJK. Padahal kita tahu yang namanya kripto ada di Bappebti. Apa yang akan terjadi pada Bappebti?" katanya di Brilian Club Jakarta, Selasa (13/6/2023).

 

Dengan begitu, kata dia, Bappebti akan melakukan pengawasan komoditas.

 

"Akhirnya ya diputus seperti itu. Bahwa yang namanya transaksi derivatif, yang namanya Bappebti itu adanya komoditas aja," katanya.

 

Sementara, kata dia, terkait aspek keuangan hingga derivatif terkait mata uang maka akan masuk dalam pengawasan BI. Sementara, derivatif terkait pasar modal hingga aset kripto akan masuk dalam pengawasan OJK.

 

"Kemudian derivatif terkait terkait pasar modal masuk OJK, dan kripto aset masuk ke OJK," katanya.

 

Dicetak ulang dari Detikfinance, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest