Corong Nusantara – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi, dalam upaya menyusun peraturan teknis untuk bursa kripto.
Pada tahap awal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah secara resmi menetapkan pembentukan bursa kripto.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menyatakan bahwa nantinya akan ada peraturan turunan yang mengatur biaya dan fee, yang akan dibahas secara bersama-sama dengan melibatkan asosiasi. Hal ini diungkapkan oleh Jerry Sambuaga saat acara Sewindu Proyek Strategis Nasional di Jakarta Selatan pada Kamis (27/7/2023).
Jerry menambahkan bahwa tidak hanya melibatkan asosiasi pedagang kripto, Kemendag juga akan menjalin kerja sama dengan satuan tugas waspada investasi untuk secara bersama-sama membahas dan mengkaji peraturan teknis secara komprehensif.
Jerry berharap peraturan turunan tersebut dapat diterbitkan dalam tahun ini. Bursa kripto, menurut Jerry, merupakan salah satu cara pemerintah, khususnya Kemendag, untuk memastikan perlindungan konsumen.
Saat ini, bursa kripto masih diawasi oleh Bappebti, namun akan segera dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Jerry memastikan bahwa proses peralihan tersebut akan berjalan lancar, mengingat bahwa bursa kripto sendiri didirikan dengan tujuan melindungi konsumen.
“Bursa kripto ini akan menjadi lebih komprehensif, dengan regulasi, kebijakan, dan pengaturan yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Jerry.
Sebelumnya, Bappebti telah secara resmi menetapkan pembentukan bursa kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, yang menyetujui PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.
Bappebti juga telah menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 pada tanggal 17 Juli 2023, yang menyetujui PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Selain itu, Bappebti juga telah mengatur Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 pada tanggal 20 Juli 2023, yang menyetujui PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Dicetak ulang dari Corong Nusantara, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()