
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BAPPEBTI membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka bernama PT CCAM Berjangka Indonesia. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01 Tahun 2023.
BAPPEBTI dalam rilis 4 Agustus 2023 menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil identifikasi BAPPEBTI dan audit khusus yang dilakukan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Dari hasil audit ditemukan bahwa PT CCAM Berjangka Indonesia sudah tidak melakukan kegiatan operasional.
Selain itu, CCAM Berjangka Indonesia tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah modal bersih disesuaikan dan ekuitas. Oleh karena itu, BAPPEBTI memutuskan PT CCAM Berjangka Indonesia dianggap tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan. Ini artinya BAPPEBTI telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT CCAM Berjangka Indonesia tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Dengan dibekukan kegiatan usaha PT CCAM Berjangka Indonesia, maka BAPPEBTI membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT CCAM Berjangka Indonesia.
Dicetak ulang dari Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()