Tangerang (Pewarta.co)-Penanganan kasus investasi dan robot trading Net89 PT SMI saat ini memasuki babak baru.
Apalagi, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Rabu (30/8/2023).
Hry & Partners Advocates sebagai Tim kuasa hukum tersangka menyatakan pihak kepolisian belum menangkap owner PT SMI.
“Sampai detik ini belum ada penangkapan owner PT SMI, namun klien kami berinisial DI, FI, ESI dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Herry Yapdalam kepada awak media di Lapas Pemuda Tangerang, Jumat (1/9/2023).
Ditambahkannya, adapun inisial DI dan FI sudah ditahan, berkas keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk tahap 2.
“Sebagai kuasa hukum, Kami menganggap ini adalah kedzaliman. Klien kami yang dijadikan tumbal PT. SMI, karena klien kami bukanlah bagian dari pendiri/owner yang sebenarnya. Pendirinya adalah AA, LS, IR, DS, MR, dan lainnya yang sampai saat ini belum di tertangkap. Seharusnya dan merekalah yang bertanggung jawab atas kerugian para member PT. SMI bukan klien kami,” pungkasnya.
Dicetak ulang dari Pewarta, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()