
Tangerang (Pewarta.co)-Penanganan kasus investasi dan robot trading Net89 PT SMI saat ini memasuki babak baru.
Apalagi, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Rabu (30/8/2023).
Hry & Partners Advocates sebagai Tim kuasa hukum tersangka menyatakan pihak kepolisian belum menangkap owner PT SMI.
“Sampai detik ini belum ada penangkapan owner PT SMI, namun klien kami berinisial DI, FI, ESI dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Herry Yapdalam kepada awak media di Lapas Pemuda Tangerang, Jumat (1/9/2023).
Ditambahkannya, adapun inisial DI dan FI sudah ditahan, berkas keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk tahap 2.
“Sebagai kuasa hukum, Kami menganggap ini adalah kedzaliman. Klien kami yang dijadikan tumbal PT. SMI, karena klien kami bukanlah bagian dari pendiri/owner yang sebenarnya. Pendirinya adalah AA, LS, IR, DS, MR, dan lainnya yang sampai saat ini belum di tertangkap. Seharusnya dan merekalah yang bertanggung jawab atas kerugian para member PT. SMI bukan klien kami,” pungkasnya.
Dicetak ulang dari Pewarta, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()