Sidang Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Wahyu Kenzo Cs Ajukan Eksepsi

avatar
· 阅读量 425

Sidang Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Wahyu Kenzo Cs Ajukan Eksepsi

jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold, mulai memasuki persidangan agenda eksepsi, atau tanggapan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/9).

 

Tiga terdakwa kasus tersebut, Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

 

Penasehat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan eksepsi dakwaan, sedangkan penasehat hukum terdakwa Raymond Enovan, memilih berlanjut ke tahapan pembuktian.

 

Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengaku keberatan lantaran adanya kekaburan atau kurang jelas dakwaan dari JPU.

 

"Tidak diuraikan secara lengkap identitas para korban serta berapa jumlah kerugiannya, ditambah inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi," ujar Albert.

 

Menurutnya, dengan kerugian yang dianggap lebih dari Rp400 miliar. Albert menilai seharusnya identitas korban dijelaskan dengan benar.

 

Di tempat yang sama, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Yuniarti berjanji akan memberikan jawaban dalam sidang selanjutnya.

 

"Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Eksepsi itu merupakan versi dari penasehat hukum. Kami akan memberikan jawabannya pada Rabu (20/9) mendatang," kata Yuniarti.

 

Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu primer Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda Rp10 miliar.

 

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

 

Untuk subsider, Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Dicetak ulang dari Jpnn, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest