
XNEWS.ID – Dalam Persidang ke 6 (enam), Kuasa Hukum Pemohon praperadilan atas dugaan perkara penipuan investasi robot trading Net89, Friend Kasih, SH didampingi Tim Leader Kuasa hukum HRY Partners menggelar konferensi pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya no 133, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (14/09).
Kepada awak media saat konferensi pers Friend Kasih mengatakan, agenda hari ini adalah pembuktian dari termohon dengan membawa keterangan alat bukti yaitu saksi fakta. Katanya.
Sekarang agenda adalah mengenai pembuktian dari termohon yaitu pembuktian keterangan alat bukti saksi fakta. Saksi fakta ini adalah yang pernah untuk sebagai pihak yang ingin mengintervensi yang ditolak oleh keputusan setelah Hakim yang sekarang menjadi saksi,ujarnya.
Friend Kasih, SH, menjelaskan dalam pembuktian keterangan sebagai saksi fakta itu, menurutnya tidak ada keterkaitan dengan para pemohon atau relevansi dari keterangannya di dalam.
Dalam pembuktiannya keterangan tadi dia sebagai saksi fakta tidak ada keterkaitannya dengan para pemohon, ini relevansi dari keterangannya itu dipersidangan,ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam persidangan termohon memberikan keterangan mengenai sub-exchanger.
Sebagai kuasa hukum pemohon, Friend Kasih, SH., akan membuktikan uji materiil termohon tentang bukti Formilnya.
Mengenai sub-exchanger adalah member juga, nanti akan kita buktikan materilnya tentang bukti formil bahwa mereka sebenarnya hanya mengikuti, bahwa kalau untuk deposit harus melalui para sub-exchanger untuk ke broker,terangnya.
Friend Kasih, SH., menyampaikan bahwa besok adalah agenda kesimpulan dari seluruh pembuktian pihak pemohon untuk hakim sehingga bisa membuat putusan permohonan pra peradilan.
Besok dalam persidangan dengan agenda kesimpulan. Salah satunya para pihak pemohon menyimpulkan dari seluruh pembuktian untuk hakim, sehingga bisa untuk membuat putusan permohonan praperadilan ini, jelas Friend.
Semoga dapat keadilan dan kebenaran formal bukti materil untuknya sebagai kuasa hukum pemohon dari penetapan tersangka.
Kami berharap, semoga kita melihat kebenaran formal beserta adanya materialnya.
Adanya kebenaran formal dilihat dari segi materialnya yaitu tentang penetapan tersangka dari para pemohon untuk kami sebagai kuasa hukum,pungkasnya.
Dicetak ulang dari XNEWS.ID, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()