
RadarOnline.id, JAKARTA – Tiga ahli hukum dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk didengarkan keahliannya tehadap terdakwa I, Peterfi Supandri, Tersangka II, Cary Chandra dalam perkara penipuan investasi Robot Trading Fin888, yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis, (14/9/2023).
Dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Utara pimpina Hakim Ketua, Juli Effendi, SH, MH, Hakim Anggota Slamet Widodo, SH dan Budiarto, SH Ahli Hukum Pidana/TPPU itu mengatakan pada intinya peristiwa hukum adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum dan atau menimbulkan akibat hukum. Dan terkait terdakwa Peterfin Supandri memprentasikan dan menyampaian sesuatu yang dapat menguntungkan dalam sebuah investasi tetapi ternya tidak menguntungkan dan mengakibatkan kerugian dari investor adalah merupakan peristiwa hukum.
Kegiatan pencucian uang adalah salah satu cara yang digunakan oleh seseorang untuk seolah olah uang yang mereka dapatkan dating dari sumber yang benar. Namun, pada kenyataannya uang tersebut hanyalah hasil dari kegiatan criminal yang mereka lakukan.
Keseriusan JPU untuk mebuktikan dakwaannya dia menhadirkan Ahli Hukum TPPU Dr. Yenty Garnasih SH., MH (Dosen Univ Trisakti), Dr. Flora Dianti SH, MH (Dosen UI Depok) dan Agus Purwanto (PNS Kementerian Perdagangan RI).
Secara garis besar, investasi bodong adalah penipuan dalam bidang penanaman modal. Umumnya, jenis investasi ini menjebak para korban dengan janji-janji palsu untuk menanamkan modal. Pada akhirnya, korban investasi bodong tidak mendapatkan keuntungan dan malah kehilangan seluruh dana mereka.
Investasi merupakan cara untuk menyiapkan dana di masa depan. Tak jarang, ada pihak yang memanfaatkan niat baik ini untuk melakukan penipuan. Oleh karena itu, sebelum memulai, ada baiknya kamu memahami berbagai ciri investasi bodong alias ilegal dan menipu.
Sementara Agus Purwanto (Ahli Perdagangan) mengatakan bahwa dalam setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memiliki izin. SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Selanjutnya kata Agus, Pasal 106 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk lebih membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Piterfi dan Cary Chandra, JPU Melda masih akan mengahdirkan satu Ahli Pidana lagi pada persidangan yang akan datang.
Melda mendakwa terdakwa Piterfi dan Cary Chandra telah melakukan kerugian korban investasi Trading Fin888 mencapai Rp 166 miliar 500 juta rupiah lebih, dengan jumlah korban 475 orang.
Para korban menyesalakan majelis hakim tidak menetapkan Tjahjadi Rahardja, yang disebut sebut ada bungannya dengan perusahaan investasi Sam Trade milik Sam Goh orang Singapura itu. Saksi Tjahjadi Rahardja, dalam kesaksiannya mengaku sebagai investor di perusahaan Sam Trade sebesar 10.000 $ setara mata uang Indonesia 150 juta rupiah. Saksi pernah ketemu Sam Goh, pemilik Sam Trade Singapura dan pernah ketemu dengan terdakwa Peterfi.
Dicetak ulang dari RadarOnline, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()