OJK Sanksi 12 Pinjol P2P, 23 Fintech Modal Cekak

avatar
· 阅读量 337
OJK Sanksi 12 Pinjol P2P, 23 Fintech Modal Cekak
Foto: Judul/ Pinjol paling banyak utangi warga ri/Aristya Rahadian
 

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang November 2023, ada 12 perusahaan fintech pinjol P2P dikenai sanksi oleh OJK. Selain itu, masih ada 23 perusahaan pinjol P2P yang kekurangan modal. 

Kepala Eksekutif PVML merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengatakan OJK memberikan sanksi kepada 5 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 12 perusahaan fintech pinjol sepanjang November.

Sanksi administrasi yang dikenakan terdiri dari 1 sanksi denda dan 42 sanksi teguran tertulis.

"OJK dorong GRC [good governance, risk management, and compliance] agar perusahaan bisa tumbuh sehat dan aman," kata Agusman, Senin (4/12/2023).

OJK juga terus menerapkan penegakan ketentuan. Pada November, masih ada 7 perusahaan pembiayaan, 1 perusahaan modal ventura, dan 23 pinjol P2P yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

"[Mereka] sudah laporkan action plan, OJK awasi action plan tersebut, baik melalui langkah injeksi modal, termasuk opsi kembalikan izin usaha. Bagi P2P yang belum penuhi ekuitas, OJK kasih sanksi administrasi peringatan tertulis," kata Agusman.

Agusman menyatakan OJK akan terus mendorong penguatan industri pinjol P2P, termasuk mendorong pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.

"OJK akan bentuk task force untuk monitor implementasi road map sehingga program kerja bisa terpantau baik," katanya.


Dicetak ulang dari cnbcindonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest