
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengatakan akan melakukan revisi atas aturan buyback saham bagi emiten berpotensi delisting paksa maupun delisting sukarela.
Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan Bursa dan OJK sedang mengkaji aturan POJK yang mengatur pemegang saham pengendali harus melakukan buyback saham yang dimiliki publik.
“Ini yang kita sedang diskusikan dengan OJK. Ini kita review dengan OJK ,” kata Iman dalam acara Media briefing Indonesia A&M Distress Alert, Kamis (18/1/2024).
Iman mengatakan pihaknya masih mengkaji ulang terhadap aturan bursa. Hal itu disebabkan berdasarkan penelusuran Bursa banyak perusahaan yang sudah berpotensi delisting tetapi tidak memiliki pengendali perseroan yang jelas. Bahkan operasional seperti kantor sudah tidak ada.
Iman menjelaskan Bursa memberikan kesempatan bagi emiten-emiten bermasalah dengan melakukan suspensi. Kemudian suspensi yang sudah lebih dari 24 bulan akan dilakukan pengumuman potensi delisting. Sejak 2020 hingga 2023, Iman mengaku emiten yang telah delisting sebanyak 9 emiten.
Berdasarkan keterbukaan informasi bursa, terdapat setidaknya 34 emiten yang terancam delisting dengan suspensi lebih dari 24 bulan.
Dicetak ulang dari bisnis.com, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()