
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan pinjaman online fintech P2P lending wajib lapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
OJK berharap dengan P2P lending wajib lapor SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.
Selain pinjol, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah menjadi pelapor SLIK.
Terpisah, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu mengatakan bahwa skor kredit pinjol dalam SLIK menyulitkan dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).
Lebih kurang 30% pengajuan KPR perumahan subsidi tidak bisa diproses karena skor kredit jelek akibat tunggakan pembayaran di pinjol. Masalanya, kata Nixon, skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000.
"Jadi kita menyalurkan KPR subsidi kadang-kadang tidak bisa, karena pinjaman pinjol juga masuk SLIKOJK, Pak. Ini sesuatu yang nggak bisa kita lawan," kata Nixon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024) lalu.
Sebelumnya, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyoroti 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk.
Dicetak ulang dari cnbcindonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()