Pada bulan Januari 2024, Putra Wibowo berhasil ditangkap di Thailand setelah buron sejak tahun 2022

avatar
· 阅读量 103

Pada bulan Januari 2024, Putra Wibowo atau yang biasa disapa PW yang terlibat dalam kasus perdagangan robot 'Viral Blast' berhasil ditangkap di Thailand setelah buron sejak tahun 2022. Ia ditahan oleh Kantor Imigrasi Thailand karena telah melewati masa berlaku red notice yang telah dikeluarkan sehingga berstatus DPO di Tipideksus Bareskrim. PW tinggal di Bangkok bersama istrinya yang berkebangsaan Thailand dan diduga bersembunyi di sana. Dugaan yang diajukan terhadap PW adalah tindak pidana pencucian uang terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan dalam kasus dugaan penipuan investasi terkait perdagangan robot 'Viral Blast'. Hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara mencapai 1,2 triliun rupiah dan korban 12.000 orang dari 'Viral Blast'. Para tersangka telah ditahan dan terancam hukuman penjara 15 tahun serta denda paling banyak 1 miliar rupiah. Perusahaan perdagangan robot itu telah beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2020. Barang bukti yang disita antara lain SGD 1.850.000, Rp 12.000.000, 12 kartu ATM, 4 mobil mewah, dan 8 ponsel. 57 kata

PW, bersama tiga tersangka lainnya, kini menghadapi dakwaan pencucian uang dan pelanggaran perdagangan, dengan potensi hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan 7 Tahun 2014. "Viral Blast" beroperasi di bawah PT Trust Global Karya, tetapi merupakan perusahaan ilegal tanpa izin dari OJK. Kegiatan penipuan tersebut mengakibatkan kerugian 12.000 investor, dengan kerugian finansial sebesar 1,2 triliun rupiah.57 kata total

Perusahaan perdagangan robot 'Viral Blast' secara curang beroperasi di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan mengakibatkan kerugian sebesar 1,2 triliun rupiah bagi 12.000 anggotanya. Polisi menangkap Putra Wibowo di Thailand, dan ia menghadapi tuduhan pencucian uang dan pelanggaran perdagangan, yang berpotensi menyebabkan hukuman penjara 15 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Aset yang disita termasuk SGD 1.850.000, Rp 12.000.000, 12 kartu ATM, 4 mobil mewah, dan 8 ponsel.

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kasus investasi ilegal tersebut melibatkan perusahaan perdagangan robot penipuan, 'Viral Blast,' yang menimbulkan kerugian finansial sebesar 1,2 triliun rupiah bagi para penggunanya. Dugaan terhadap para tersangka termasuk pencucian uang, dan mereka menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.

Perusahaan ilegal, 'Viral Blast,' beroperasi di bawah PT Trust Global Karya tanpa izin yang tepat, yang menyebabkan kerugian finansial sebesar 1,2 triliun rupiah untuk 12.000 pengguna. Putra Wibowo, seorang tersangka dalam kasus tersebut, bersama dengan tiga orang lainnya, ditangkap karena pencucian uang dan pelanggaran perdagangan, menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Barang bukti yang disita termasuk aset moneter, kartu ATM, mobil mewah, dan ponsel.

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest