Menurut Odaily, pemerintah Pakistan telah mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Bank Negara Pakistan(SBP), menandakan kemungkinan perubahan dalam kebijakan keuangan negara menuju legalisasi cryptocurrency.
Perubahan yang diusulkan akan memberikan kekuasaan kepada SBP untuk mengeluarkan mata uang digital dan mengelola mata uang negara dalam bentuk fisik dan digital. Selain itu, amandemen tersebut akan memberikan wewenang kepada SBP untuk melakukan operasi Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC), memungkinkan CBDC berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
SBP juga berencana untuk mendirikan anak perusahaan untuk mengembangkan dan mengoperasikan sistem pembayaran digital. Amandemen yang diusulkan mencakup sanksi untuk penerbitan mata uang digital yang tidak sah, dengan denda yang mencapai dua kali nilai mata uang yang diterbitkan secara ilegal. Meskipun kabinet federal belum mengumumkan garis waktu untuk menyetujui amandemen ini, perubahan tersebut dapat mengalihkan fokus ke pengawasan regulasi dan mengintegrasikan mata uang digital ke dalam kerangka keuangan Pakistan.
Selain itu, amandemen bertujuan untuk memperluas kekuasaan dewan SBP, memungkinkan mereka untuk menyetujui pelaporan keuangan yang lebih luas dan meningkatkan proses tata kelola. Secara historis, SBP telah mengklasifikasikan cryptocurrency seperti Bitcoin sebagai ilegal dan telah memperingatkan tentang risiko yang terkait dengan mereka, terutama menyoroti kurangnya perlindungan hukum terhadap kerugian finansial akibat volatilitas tinggi cryptocurrency.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()