Pajak Kripto Resmi Dirombak, Transaksi P2P Ikut Kena Sorotan

avatar
· 阅读量 34
Pajak Kripto Resmi Dirombak, Transaksi P2P Ikut Kena Sorotan

Pemerintah resmi keluarkan aturan pajak kripto terbaru per 1 Agustus 2025. Exchange sekarang wajib setor laporan lebih detail, termasuk identitas lawan transaksi dan jumlah tiap deal. Tarif PPh final juga disesuaikan, tergantung jenis transaksi dan apakah pakai platform lokal.

 

Yang menarik, transaksi P2P (peer-to-peer) sekarang mulai diawasi juga. Jadi walau nggak lewat exchange, tetap bisa kena kewajiban pelaporan. Buat yang aktif trading kripto, ini bisa berdampak ke cara simpan aset dan eksekusi.

 

Gue langsung cek ulang riwayat transaksi, apalagi yang lintas platform. Jangan sampai dobel bayar cuma karena datanya nggak sinkron.

 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest